jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah kos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.
BACA JUGA: Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat enam kamar yang ditempati oleh enam orang wanita, di mana lima di antaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Senin.
Umi menambahkan, saat dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar kos, masih ada dua orang yang melayani tamu hidung belang.
BACA JUGA: 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
Setelah menjalani pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama satu tahun.
Penyidik menetapkan ada enam orang sebagai tersangka di antaranya DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26) serta NS (18) Selain itu petugas jua mengamankan barang bukti 6 unit motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
BACA JUGA: Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Bintan Terbongkar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
“Adapun peran para tersangka, DA sebagai muncikari, sedangkan PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Sedangkan AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.
Umi menjelaskan, modus operandi dari para pelaku ini adalah dengan mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Lebih lanjut Umi menambahkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean