Polisi Gerebek Judi Dadu Guncang Beromset Puluhan Juta Rupiah di Muba

Selasa, 06 Juli 2021 – 21:11 WIB
Dua tersangka dan BB diamankan Ke Mapolsek Sanga Desa. Foto: dok pri untuk palpos.id

jpnn.com, SEKAYU - Polisi menggerebek lokasi perjudian beromset puluhan di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Muba, Muba, Sumsel, Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ada dua tersangka yang diamankan yakni Samsu warga Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa dan Amri warga Desa Macan Sakti Kabupaten Muba,yang diduga sebagai bandarnya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Honda Beat vs Scoopy di Praya Tengah, 2 Orang Tewas

Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata didampingi Kanit Reskrim Ipda Joharmen SH mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada perjudian di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa.

”Mendapatkan informasi tersebut, pihak kami melakukan penyelidikan dan memang Benar, kami pun melakukan penggerebekan,” Kata Joharmen, Senin (6/7/2021).

BACA JUGA: Bandar Narkoba Penusuk Polisi Ditembak Mati, Kapolda Sumsel Bilang Begini

Kemudian lanjutnya, dari penggerebekan tersangka Samsu dan Amri sedang menggelar permainan judi dadu guncang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sanga Desa, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Joni Saputra Nekat Bawa Senpi Buat Gagah-gagahan, Endingnya Begini

”Mereka selama ini membuka dadu guncang, sembunyi-sembunyi, dan sangat licin,” ujar Joharmen

Ditambahkan Joharmen, dari hasil interogasi para tersangka mengakui perbuatannya telah menyelenggarakan permainan judi jenis dadu guncang dan mengumpulkan modal berdua dengan perjanjian pembagian hasil.

”Tersangka Samsu berperan sebagai penguncang dadu sedangkan Amri berperan mengumpulkan uang pasangan pemain dan menarik uang pemain yang kalah. Mereka memulai permainan judi dadu guncang tersebut sejak pukul 09.00 WIB,” urainya

Selain tersangka, sambung Joharmen pihaknya juga mengamankan Barang Bukti satu set Peralatan Dadu Kuncang yang terdiri dari, satu buah alas buah/bola dadu Kuncang yang berbentuk piringan yang terbuat dari tampah cangkir yang dibungkus dengan kain bergaris-garis berwarna hitam dan hijau.

Kemudian satu penutup dadu guncang berbentuk kaleng aluminium bagian luarnya berwarna merah-putih-biru.

Ada enam juga buah mata dadu yang bertuliskan angka 1-2-3-4-5-6 berjumlah lima buah mata dadu dan satu buah mata dadu yang ada gambar kupu-kupu, jambu dan kuda.

Satu lembar karpet yang bertuliskan angka-angka dan gambar tempat pemasang dadu guncang.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Uang tunai berjumlah Rp 496 ribu dan tas merek polo sports bermotif garis-garis warna kuning dan hitam. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
perjudian   Judi Dadu   Sekayu   Sumsel  

Terpopuler