jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi melakukan penggerebekan di kawasan Pilip 3 yang diduga sebagai pusat peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, setidaknya empat orang tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan.
BACA JUGA: Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
Keempat tersangka yang diamankan, yakni berinisial LS (21), AC (34), RS (22) dan S (24).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya masyarakat bahwa Desa Karang Mulia, khususnya di kawasan Pilip 3, menjadi pusat peredaran narkoba.
BACA JUGA: Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
"Polres Muara Enim berhasil melakukan penindakan besar-besaran terhadap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Selasa (12/11/2024) dini hari, "
terang Jhoni, Rabu (13/11/2024).
BACA JUGA: Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Kata Jhoni bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Muara Enim dalam memerangi wilayah hukumnya.
"Operasi ini juga dalam upaya mendukung Program Pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia, " kata Jhoni.
Lanjut dikatakan Jhoni bahwa berdasarkan informasi yang didapat, kawasan Pilip 3 menjadi pusat peredaran narkoba.
"Dari informasi itu, tim gabungan diterjunkan ke lokasi, berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial LS, warga setempat yang kedapatan membawa sejumlah barang bukti, " jelas Jhoni.
Dari tangan tersangka LS, polisi menyita 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu kantong plastik besar klip bening, satu dompet hitam-kuning, dua unit handphone, serta sebuah airsoft gun.
"Barang bukti ini diyakini digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di desa tersebut, " beber Jhoni.
Menyusul penangkapan LS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Di dalam pondok di wilayah Pilip 3, petugas menangkap tiga tersangka lain, yakni AC (34), RS (22), dan S (24). Ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba antar-Kabupaten.
"Dan dari hasil tes urine, keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, menegaskan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika, " tegas Jhoni.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Muara Enim dan sekitarnya, " tutup Jhoni.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Desa Karang Mulia memang telah lama dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba.
"Selama ini, petugas kerap menemui tantangan besar dalam penindakan karena minimnya dukungan masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh Kapolres dan Waka Polres serta penguatan tim dari Satuan Sabhara, operasi kali ini berhasil dilakukan dengan aman dan lancar," kata Halim.
Halim menegaskan bahwa sindikat ini diduga memperoleh pasokan narkoba dari wilayah lain dan kerap menjual barang haram tersebut di berbagai tempat hiburan di sekitar Muara Enim.
Dengan omzet yang mencapai puluhan juta rupiah, sindikat ini berhasil menarik berbagai kalangan masyarakat sebagai konsumen.
“Para pelaku ini sudah lama beroperasi dan meraup keuntungan besar. Namun, berkat informasi dari masyarakat dan pemetaan lokasi yang matang kami berhasil meringkus mereka,” tegas Halim. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati