jpnn.com, TANGERANG - Petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah markas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila di daerah Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa dalam penggerebekan itu polisi menangkap seorang pria berinisial ZR.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di markas Ormas Pemuda Pancasila tersebut.
"Pada saat digeledah kami menemukan satu buah alat hisap sabu-sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," kata Pratomo dalam keterangannya yang diterima, Minggu (4/4).
BACA JUGA: Rusli Dibacok Geng Motor, Tanpa Ampun, Brutal
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 384 botol minuman keras.
Pratomo menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih memburu pria berinisial AM yang diduga juga kerap mengonsumsi sabu-sabu di tempat tersebut.
"Pelaku (ZR) mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," ujar Pratomo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi