Polisi Gerebek Pasutri Lagi Nyabu Bareng di Kamar Tidur

Rabu, 07 Februari 2018 – 18:32 WIB
Pasangan suami istri pengguna sabu-sabu saat diamankan Polsek Sunggal. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial ML, 32, dan SPS, 27, ditangkap polisi lantaran ketangkap lagi mengonsumsi sabu-sabu.

Warga asal Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, itu diciduk dari dalam kamar rumahnya, Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat, Selasa malam.

BACA JUGA: Mayat Pria Mengambang di Kubangan Hebohkan Warga Deliserdang

Dari pasutri ini, polisi menyita barang bukti satu plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, bong, korek api gas dan satu blok plastik klip kecil kosong.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Perumahan Lestari Desa Tanjung Selamat kerap terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA: Warga Pulo Gadung Ditangkap Bawa 15 Ribu Pil Ekstasi

Mendapat informasi itu, anggota langsung ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi, anggota melihat rumah yang mencurigakan. Setelah itu, anggota masuk dan melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri itu.

“Saat ditangkap, anggota tidak ada menemukan barang bukti. Namun ketika digeledah dari dalam kamar tersangka, ditemukan barang bukti bong, korek api gas dan satu bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu,” ungkap Wira, Rabu (7/2).

BACA JUGA: Oalah, Pak Sekdes Tertangkap Bawa Narkoba

Disebutkannya, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

“Kedua tersangka masih kita periksa. Mereka kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Heran dengan Putusan Hakim Atas Kasus Narkoba Ini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler