Warga Pulo Gadung Ditangkap Bawa 15 Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 06 Februari 2018 – 23:33 WIB
BNNP Sumut menunjukkan barang bukti dan tersangka, Selasa (6/2). Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria asal Jakarta berinisial CA, 36, yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus BNN Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Dari tangan warga Jalan Pulo Nangka Barat II RT 003/016 Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, ini polisi menyita sebanyak 15 ribu butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Oalah, Pak Sekdes Tertangkap Bawa Narkoba

“Kurir tersebut ditangkap di tempat tinggalnya, berdasarkan hasil pengembangan kasus,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (6/2).

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Sabtu, 27 Januari 2018 mengenai adanya paket pos udara yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke Jakarta.

BACA JUGA: Seludupkan 40 Ribu Butir Ekstasi 4 WN Malaysia Ditangkap

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman Bandara Kualanamu.

“Kita selidiki dan benar ternyata isi paket itu pil ekstasi. Kemudian kita melakukan teknik penangkapan dengan cara control delivery. Jadi barang itu tetap dikirim ke alamat yang dituju namun dengan pengawasan kita,” terang Marsauli.

BACA JUGA: Jaksa Heran dengan Putusan Hakim Atas Kasus Narkoba Ini

Dia menyebutkan, paket itu sudah dikemas dalam kotak terbuat dari kayu. Belasan ribu pil ekstasi itu disimpan dan dibalut dalam satu set tempat penyajian makanan yang terbuat dari alumunium.

Selain itu, pelaku juga membalut ekstasi yang terdiri dari warna merah dan hijau itu dengan menggunakan alumunium foil.

“Selanjutnya pada 28 Januari 2018 pukul 13.00 WIB, paket tersebut tiba di alamat yang dituju yaitu di Apartemen Green Bay Pluit Tower Gardenia, Jakarta Utara. Saat tiba, paket itu tidak langsung diterima oleh tersangka namun terlebih dahulu diterima oleh petugas keamanan apartemen. Sementara, tersangka sedang menunggu di halaman parkir menggunakan taksi,” beber mantan Direktur Reskrimum Polda Sumut ini.

Saat paket itu dimasukkan ke dalam mobil taksi, barulah personil BNNP Sumut yang sudah mengintai melakukan penangkapan.

“Jadi dari penyidikan, ternyata tersangka ini yang mengemas serta mengirimkan paket ini ke Jakarta. Dia disuruh seseorang yang berada di Medan,” tambah Marsauli.

Menurutnya, hasil keterangan tersangka sejauh ini mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis ekstasi ini ke Jakarta.

“Kita akan kembangkan kasusnya untuk mengetahui jaringan tersangka, baik yang di Medan maupun Jakarta,” ujarnya sembari menambahkan, jika diestimasikan nilai ekstasi itu berkisar Rp4,5 miliar. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitra Suka Pamer Senpi, Saat Digeledah Polisi Temukan Bong


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler