Polisi Gerebek Rumah Mencurigakan itu, Isinya Satu Wanita, 11 Pria

Selasa, 16 Maret 2021 – 23:52 WIB
Belasan TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysian berhasil digagalkan Polres Karimun, Kepri, Selasa (16/3). Foto: Ogen/Antara

jpnn.com, KARIMUN - Polisi menggerebek rumah penampungan TKI ilegal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (16/3).

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi Ditreskrimum Polda Kepri dan Polres Karimun.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang Bantuan Covid-19 Dipakai Main Perempuan, Kantor Demokrat Diserbu, Ketua PGRI Curiga

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 12 TKI. Seorang di antaranya wanita. Mereka adalah warga dari luar Pulau Karimun yang hendak diselundupkan ke negara tetangga Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus.

"Kami turut mengamankan seorang diduga tekong kapal yang akan membawa para TKI ilegal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono usai memimpin penggerebekan.

BACA JUGA: Detik-detik BP2MI Menggerebek Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal ke Timur Tengah

Herie menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, masing-masing TKI itu membayar uang senilai Rp4 juta kepada terduga tekong kapal demi bisa berangkat ke Malaysia.

Terkait kasus ini pula, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).

BACA JUGA: TKI di Malaysia Disiksa, DPR: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

"Para korban (TKI) akan dikembalikan ke daerah asal," tuturnya.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para TKI beserta seorang terduga tekong kapal tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler