jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memerintahkan Kepala UPT BP2MI Jakarta Mocharom Ashadi melakukan pengerebekan ke rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jalan Mandor Naiman Nomor 99, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021).
“Calon PMI itu rencananya diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi,” ujar Benny saat konferensi pers di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Senin (15/3/2021)
BACA JUGA: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan 12 orang PMI Ilegal, Nih Penampakannya
Menurut Benny, penggerebekan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
“Negara tidak akan kalah oleh siapapun dalam memberikan pelayanan bagi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” tegas Benny.
BACA JUGA: Ternyata Ada Perusahaan Kirim PMI Secara Ilegal saat Pandemi Covid-19, Kapolri Harus Bertindak
Di tengah gencarnya BP2MI memberikan pelindungan kepada CPMI, menurut Benny, di sisi lain masih marak pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh mafia atau sindikat.
“Kami tegaskan tidak peduli siapapun yang membekingi mereka. Kami tegaskan genderang perang akan terus kami tabuh sebagai bentuk pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jadi, setiap kasus, kami tindak lanjuti ke Bareskrim Polri,” ungkap Benny.
BACA JUGA: BP2MI Selamatkan Sebelas Calon Pekerja Migran Korban TPPO
Penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI bernama berinisial HS melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor.
Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jumat (12/3/2021).
Diketahui, Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021. Sunalik mengaku bahwa ia ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan.
Dia juga mengakui di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu HS. Setelah mengetahui kondisi Sunalik di Arab Saudi, HS pun meminta untuk dipulangkan.
Kepala UPT BP2MI Jakarta Mocharom Ashadi, saat melakukan penggerebekan ke rumah penampungan tersebut mendapati lima orang CPMI di sana, yaitu Sur asal Lombok Timur; SA asal Lombok Tengah; MF asal Lombok Timur; HS asal Lomongan, Jawa Timur; dan H (belum diketahui daerah asalnya).
Untuk yang laki-laki dijanjikan diberangkatkan sebagai waiters (pekerja restoran), namun tidak terdata di SiskoP2MI, dan yang perempuan sebagai PLRT.
Diketahui PT Mafan Samudra Jaya sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI selama tiga bulan sejak tanggal 9 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021.
Oleh karena itu, PT Mafan Samudra Jaya masih dalam masa pengenaan sanksi untuk melakukan penempatan PMI ke luar negeri.
Kepala BP2MI kembali menegaskan negara tidak akan melarang warganya bekerja ke luar negeri karena itu hak semua warga negara, namun akan memfasilitasi untuk bekerja dengan menempuh prosedur yang benar.
“PMI adalah anak-anak bangsa yang harus dibekali pelatihan dan pengetahuan. Saya berpesan kepada P3MI, kita memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang penempatan PMI. Jadi, kami bersedia bekerja sama selama P3MI masih on the track,” ujar Benny.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich