Polisi Gerebek Sebuah Mobil Mencurigakan di Dekat Apartemen, Ternyata Isinya Dua Pria Ini

Jumat, 01 Januari 2021 – 16:21 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat pada malam pergantian Tahun Baru, Kamis (31/12).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap keberadaan mobil Izuzu Panther B 1371 BYP yang terparkir di area parkir apartemen.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Bisa Lawan Musuh dengan Bahan Peledak? Ali Ngabalin Kritik Tajam, Panglima TNI Terbitkan SK

Atas informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan. Kemudian, pada 1 Januari 2021 pukul 00.30 WIB, terdapat dua orang yang menghampiri dan langsung masuk ke dalam mobil tersebut.

Polisi yang curiga langsung mendatangi mobil dan menggeledah mobil serta dua pria berinisial RS dan MM tersebut.

BACA JUGA: Dari 1.242 Penyalahguna Narkoba, Kasus Yusuf dan Suzila Paling Menonjol

"Dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram di dalam tangki bensin mobil," kata Heru dalam keterangannya, Jumat.

RS dan MM pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Dari penangkapan RS dan MM, polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya, yakni OA dan NS yang berperan sebagai pengantar dan pengawal mobil berisi sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA: 643 Bandar Narkoba Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan Sepanjang 2020

"Ini kami akan proses penyidikan lebih lanjut karena baru tadi malam (ditangkap) dan hari ini baru kami rilis," ujar Heru.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler