643 Bandar Narkoba Dijebloskan ke Penjara Nusakambangan Sepanjang 2020

Rabu, 30 Desember 2020 – 13:49 WIB
Bandar Narkoba dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 643 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang 2020.

Para bandar narkoba itu menempati lapas yang memiliki tingkat keamanan supermaximum security dan maximum security. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Bu Risma, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman Kaget

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat memaparkan capaian kinerja jajarannya pada Senin (12/12). 

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan). Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard. 

BACA JUGA: Temuan Mengejutkan soal Bandar Narkoba Petamburan dan Teroris Timur Tengah

Reynhard mengungkapkan, narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta (99 orang), Banten (46 orang), Jawa Barat (91 orang), Daerah Istimewa Yogyakarta (48 orang), Jawa Timur (21 orang), dan Aceh (50 orang). 

Lalu Sumatera Utara (54 orang), Riau (47), Sumatera Selatan (50), Lampung (76 orang), Kalimantan Barat (43 orang) dan Bali (18 orang). 

BACA JUGA: Mengejutkan! Ada Kode Khusus Antara Sindikat Narkoba Petamburan dan Jaringan Teroris Timur Tengah

Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. 

“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan Polri maupun BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkapnya. 

Selain itu, Reynhard juga menegaskan bagi petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas atau rutan akan menyusul menghuni lapas di Nusakambangan. 

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa 
pidana,” tegas Reynhard. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler