jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 643 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sepanjang 2020.
Para bandar narkoba itu menempati lapas yang memiliki tingkat keamanan supermaximum security dan maximum security.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga saat memaparkan capaian kinerja jajarannya pada Senin (12/12).
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan). Kami memiliki lapas dengan tingkat keamanan tinggi, one man one cell, dan teknologi tinggi yang mumpuni untuk mendukung langkah kami memberantas narkoba,” ujar Reynhard.
BACA JUGA: Temuan Mengejutkan soal Bandar Narkoba Petamburan dan Teroris Timur Tengah
Reynhard mengungkapkan, narapidana bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari wilayah DKI Jakarta (99 orang), Banten (46 orang), Jawa Barat (91 orang), Daerah Istimewa Yogyakarta (48 orang), Jawa Timur (21 orang), dan Aceh (50 orang).
Lalu Sumatera Utara (54 orang), Riau (47), Sumatera Selatan (50), Lampung (76 orang), Kalimantan Barat (43 orang) dan Bali (18 orang).
BACA JUGA: Mengejutkan! Ada Kode Khusus Antara Sindikat Narkoba Petamburan dan Jaringan Teroris Timur Tengah
Pemindahan narapidana dari wilayah-wilayah tersebut merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Deteksi dini kami lakukan secara menyeluruh selain langkah preventif lainnya seperti pemeriksaan kunjungan hingga razia rutin. Sinergi kami lakukan seperti dengan Polri maupun BNN agar pemberantasan peredaran narkoba dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkapnya.
Selain itu, Reynhard juga menegaskan bagi petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba dalam lapas atau rutan akan menyusul menghuni lapas di Nusakambangan.
“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya narapidana bandar narkoba, tetapi juga petugas akan kami pindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa
pidana,” tegas Reynhard. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga