DEPOK – Kepolisian Sektor Pancoran Mas berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dan arak putih jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi 2011Barang-barang sitaan tersebut diperoleh dari sebuah warung jamu di Jalan Raya Keadilan RT 4/9, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu (7/8) dini hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat salah satu tempat menjual miras secara terang-terangan kepada warga
BACA JUGA: Tewas Saat Ngeseks dengan PSK
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menurunkan sepuluh personilnya termasuk beberapa anggota buser untuk melakukan pengecekan.Setelah melakukan pengawasan, seluruh personil mulai melakukan penggerebekan di sebuah warung jamu milik Yuyun di Jalan Keadilan
BACA JUGA: Gedung DPRD Bogor Dibobol Maling
Sebanyak sepuluh botol miras jenis anggur inti sari, sepuluh kantong plastic kecil ukuran satu liter berisi ciu pun juga disita aparat.Meski ketahuan melakukan pelanggaran, namun petugas tidak menahan Yuyun karena sebelumnya tidak memiliki catatan pelanggaran
BACA JUGA: Korban Sempat Melakukan Perlawanan
Masih dalam pemberian sanksi surat pernyataan tidak akan diulangi lagi,’’ ujar AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Pancoran Mas.Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan bagi pedagang miras tanpa izinPasalya, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No6 Tahhun 2008 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta’’Jika ketahuan berjualan miras lagi, kita akan bertindak tegas,’’ pungkasnya(tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Wahyuni Bekerja di Bank Sumut
Redaktur : Tim Redaksi