jpnn.com, LEBAK - Jajaran Polda Banten berkomitmen untuk menyikat para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini sudah meresahkan warga.
Kali ini, Satreskrim Polres Lebak membekuk sebelas pelaku kejahatan jalanan atau street crime.
BACA JUGA: Siaga Satu Hadapi KKB di Maybrat, Irjen Daniel: Para Penjahat Itu Harus Ditangkap Hidup atau Mati
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan mayoritas penjahat yang mereka tangkap adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
“Jadi, penindakan ini sudah sesuai dengan perintah Kapolri dan Kapolda Banten,” kata Wiwin dalam siaran persnya, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Kepala Sopir Truk Bolong Ditembak Bandit, Kapolda Sumsel Ungkap Soal Senjata, Ternyata
Menurut dia, ada sebelas pelaku yang mereka tangkap dari enam lokasi berbeda.
“Sebelas pelaku kami tangkap berikut hasil curian 15 kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa kunci T," beber Wiwin.
BACA JUGA: Polisi Gulung 6 Berandal yang Bikin Rusuh Perayaan Natal di Palembang
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan.
"Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan, apalagi yang meresahkan masyarakat,” ujar dia.
Dari sebelas tersangka, dua di antaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35).
Sedangkan sembilan tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian yakni TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22).
Wiwin menyampaikan bahwa sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP.
Lalu untuk dua tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Masing-masing pelaku pencurian terancam hukuman di atas lima tahun, untuk penadah empat tahun penjara,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Bandit di Bali, WN Inggris Ini Ditangkap Polisi, Begini Kejahatannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan