Polisi Gulung 2 Wanita, Korbannya Ratusan Orang dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Selasa, 18 Januari 2022 – 21:41 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menggelar keterangan pers penipuan berkedok arisan online. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap dua wanita yang telah merugikan ratusan orang dengan nilai miliaran rupiah.

Dua tersangka wanita telah menjalankan arisan bodong di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Teka-teki Penyebab Kematian Bule Inggris di Bali Belum Selesai, Ada Temuan Baru

Pelaku pertama berinisial TVL yang beraksi di Kabupaten Demak, sedangkan pelaku kedua IN beroperasi dari kota Semarang.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan korban arisan bodong yang dikelola TVL mencapai 169 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

BACA JUGA: Berita Duka, Kasi Pemerintahan Desa Silangjana Tewas, Kondisinya Mengenaskan

Kombes Johanson menyebut potensi kerugian yang dialami ratusan korban tersebut mencapai Rp 3 miliar. 

Pelaku sudah menjalankan aksi terlarangnya itu selama satu tahun terakhir.

BACA JUGA: Menerima Sertifikat dari BPK, Jenderal Sigit Minta Polisi Punya Kemampuan Auditor

"Saudari TVL alias V merupakan owner. Dia menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, saat jatuh tempo korban gagal mendapatkan uang arisan," kata Johanson, Selasa (18/1).

Dia mengatakan pihaknya mendapat laporan dari korban pekan lalu, tepatnya pada Selasa (11/1).

Dengan mengantongi sejumlah identitas, pihaknya membuntuti pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Bali.

Selain itu, arisan abal-abal yang dikelola pelaku IN di Kota Semarang menggunakan modus yang sama.

Pelaku menjalankan aksinya sekitar dua bulan terakhir.

Korban dari arisan bodong yang dibongkar Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng itu berjumlah 14 orang.

Meskipun begitu, nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp 1 miliar.

Dalam kasus tersebut, Johanson mendapat laporan dari korban pada 4 November tahun lalu.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

"Kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda berhasil kami amankan. Apabila ditotal potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku perempuan tersebut dijerat pasal 45 huruf A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (JPNN Jateng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Fazzio Hybrid dengan Harga Rp 21 Jutaan, Honda Scoopy Harus Waspada


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler