Polisi Gulung 5 Pelaku Pembacokan di Lhokseumawe, Ada yang Masih di Bawah Umur

Jumat, 14 Oktober 2022 – 00:12 WIB
Polres Lhokseumawe menangkap lima pelaku pembacokan. Dok Antara.

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap lima pelaku pembacokan terhadap korban bernama Muhammad Rizki (22).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan tiga dari lima pelaku masih di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Orang Terduga Pelaku Pembacokan, Sungguh Tak Disangka, Ternyata

"Kasus pembacokan menggunakan parang dan celurit dilakukan lima pelaku di depan sebuah kafe di Kota Lhokseumawe pada Senin (19/9) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Henki, Kamis (13/10).

Perwira menengah Polri itu mengatakan para pelaku FR (19) dan MZ (19) serta tiga lainnya berusia 16 dan 17 tahun. Para pelaku merupakan warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Cipayung Jaktim Ditangkap

Menurut dia, akibat dari serangan yang dilakukan pelaku, korban Muhammad Rizki mengalami luka serius di bagian kepala, punggung sebelah kanan, dan rusuk kanan.

"Empat terduga pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sedangkan seorang pelaku ditahan di Mapolsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, karena terjerat kasus kasus perkara lainnya," kata kapolres.

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan

Selain menahan para pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit.

Insiden pembacokan itu berawal saat korban bersama rekannya melewati segerombolan anak muda dan tiba-tiba diberhentikan. Kemudian, seorang pelaku menanyakan "Kalian orang mana?"

Kemudian, korban dan rekannya menjawab mereka warga Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, para pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban.

"Saksi atau rekan korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe, namun tidak berhasil," katanya.

Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku secara terpisah di Kota Lhokseumawe.

Henki mengatakan para pelaku dijerat berlapis melanggar UU Darurat Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 Ayat (2E) KUHP jo 351 Ayat (2)KUHP jo 338 KUHP

"Serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sub UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Pemulung di Tol Jagorawi Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler