Polisi Gulung Dua Maling Sarang Walet yang Kerap Beraksi di Serang

Senin, 20 Juni 2022 – 18:46 WIB
Polres Serang menangkap dua maling sarang walet yang beraksi belasan kali. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian sarang walet yang sudah belasan kali melakukan aksi kejahatan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kedua pelaku ditangkap tim gabungan di lokasi berbeda pada Sabtu (18/6). Keduanya berinisial NR (29) dan PS (45).

BACA JUGA: Warga Bekasi Hati-Hati, Maling Motor Bersenjata Api Berkeliaran

“Pelaku ini merupakan komplotan dan mereka berjumlah lima orang. Kami sudah tangkap dua,” kata Yudha dalam siaran persnya, Senin (20/6).

Perwira menengah ini mengatakan untuk ketiga pelaku lain yang buron sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.

BACA JUGA: 5 Pencuri 50 Ekor Kambing di Lebak Diringkus Polisi, AKBP Wiwin: Pelaku Sangat Meresahkan

Kepada polisi, pelaku mengaku terakhir beraksi pada Selasa 25 Mei 2022. Pelaku menggasak sarang walet milik MH di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.

“Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak delapan kilogram atau setara dengan harga Rp 80.000.000," kata Yudha

BACA JUGA: Sarang Burung Walet Ibarat Emas Putih, Pajaknya Harus Diatur

Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu gedung walet dalam keadaan rusak.

Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku di antaranya satu buah senter, gergaji besi, dan batangan besi di lokasi.

Setelah menerima laporan korban, tim resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung mengetahui identitas satu pelaku yaitu NR. 

Tim resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara menangkap tersangka di tambak ikan di daerah Kebasiran.

"Tersangka NR tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian. Dari pengakuan tersangka muncul identitas empat pelaku lainnya," kata Yudha.

Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar empat pelaku lainnya dan meringkus tersangka PS alias Dono di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

"Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena tidak berada di rumahnya," beber dia.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi NR bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar.

Sedangkan PS bersama tiga pelaku yang masih buron bertugas memungut sarang walet.

Dedi menjelaskan kedua tersangka mengakui bersama tiga temannya sudah melakukan sebelas kali pencurian sarang burung walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp 7.000.000 per kilogram kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang. 

"Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kami kejar," ujar Dedi.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Temannya, Maling Nyaris Mati


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler