jpnn.com, BULUNGAN - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pajak sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan menerbitkan pergub untuk mengatur penyeragaman pajak sarang burung walet," ujar Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (17/5)
BACA JUGA: Mentan SYL Lepas Ekspor Walet Asal Bogor Senilai Rp 221 Miliar, Wow
Dia menyebut peningkatan PAD melalui sektor pajak juga dapat berjalan optimal melalui pajak sarang burung walet.
“Jadi, kalau ada pengawasan yang benar maka pendapatan akan meningkat. Potensinya cukup besar untuk penambahan PAD,” imbuh dia.
BACA JUGA: Rumah Walet Roboh, 2 Orang Tewas, 4 Lainnya Luka-Luka
Orang nomor satu di Kaltara ini mengungkapkan upaya peningkatan PAD melalui sarang burung walet bukan tanpa alasan.
Dia pun mengibaratkan sarang burung walet sebagai emas putih. Sebab, pada pasar domestik harganya cukup tinggi berkisar Rp 10 juta per kilogram.
BACA JUGA: Mentan SYL Dorong Sarang Burung Walet Indonesia Tembus Pasar Amerika dan Eropa
“Harga fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan terdapat pada hampir semua wilayah di Kaltara,” kata Zainal.
Nilai produksi sarang burung walet di Kaltara pada tahun lalu sebesar Rp 314 miliar. Dari angka itu, diperkirakan potensi pajak sarang burung walet sebesar 10 persen yakni Rp 31 miliar.
“Namun potensi tersebut, belum dapat ditarik secara maksimal, karena realisasi pendapatan pajak pada tahun lalu sebesar Rp 113 juta,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian untuk mengetahui sarang walet yang keluar Kaltara sehingga dapat diketahui jumlah pasti penghasilan walet yang ada di provinsi termuda ini. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejadian di Banyuasin, Puluhan Rumah dan Sarang Walet Hangus Terbakar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan