Polisi Gulung Geng Motor Sadis yang Menyetrum Warga di Karawang

Minggu, 02 April 2023 – 00:09 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto. ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap tiga orang geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis dengan melukai korban menggunakan senjata tajam.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan anggota geng motor itu bahkan menyetrum korbannya.

BACA JUGA: Perintah Tegas Irjen Andi Rian: Pembunuhan Sadis di Banjar Harus Diusut Tuntas

"Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP (39), RHY (24) dan RSA (20). Ketiganya adalah warga Karawang," kata Wirdhanto dikutip dari Antara, Sabtu (1/4).

Menurut dia, aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA: Sadis Banget, 3 Remaja Ini Bantai Korban dengan Celurit dan Golok, Tangan Hampir Putus

Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.

BACA JUGA: 3 Tahun Jadi Buronan, Begal Sadis Ini Akhirnya Ditangkap di Lubuklinggau

“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.

Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.

Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah jaket, dan satu kaus.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Saat Melintas di Fly Over Pasupati Bandung, Geng Motor Bacok Pengendara


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler