Polisi Gulung Komplotan Geng Motor yang Serang Pemuda di Kebon Jeruk

Selasa, 14 Februari 2023 – 00:11 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara pesepeda dibegal diduga anggota geng motor di Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1/2021). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk membekuk tujuh anggota geng motor dari kelompok "Kepa Duri 30 JKT" yang sudah menganiaya dua pemuda pada Sabtu (4/2).

"Kami tangkap tujuh orang dan satu orang lagi masih dikejar. Ketujuhnya kami tangkap kemarin," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah saat dihubungi, Senin (1/3).

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Aniaya Warga Cirebon

Fatimah menjelaskan peristiwa itu bermula ketika dua korban berinisial IA (20) dan AV (21) sedang duduk bersama-sama dengan temannya di Jalan Mangga 24, Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu malam.

Saat sedang duduk, kelompok geng motor itu datang menghampiri korban sambil membawa senjata tajam.

BACA JUGA: Anggota Geng Motor Bikin Resah, Kombes Kusworo: Kami Tembak di Tempat

Mereka menantang korban beserta teman-temannya untuk tawuran. Perkelahian antardua kelompok pun akhirnya terjadi.

Akibat perkelahian itu, IA dan AV menjadi korban penganiayaan anggota geng motor tersebut. Mereka mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan kaki.

BACA JUGA: Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, polisi langsung turun untuk mencari para pelaku.

Dalam kurun waktu beberapa hari, ketujuh pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Adapun kelompok geng motor yang kami amankan di antaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.

"Kami juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," tambah dia.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.

Ketujuh pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Bikin Resah Warga, Lihat Barbuknya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler