Anggota Geng Motor Bikin Resah, Kombes Kusworo: Kami Tembak di Tempat

Senin, 06 Februari 2023 – 17:49 WIB
Tersangka pembunuhan ditembak polisi. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.

jpnn.com, BANDUNG - Polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah TK alias Tatan (23), yang terafiliasi dengan geng motor atas dugaan membunuh seorang warga di Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu bermula dari penemuan satu jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2) dini hari.

BACA JUGA: Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor

Pada hari yang sama, pelaku ditangkap pada siang harinya.

"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," tegas Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

BACA JUGA: Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Bikin Resah Warga, Lihat Barbuknya

Korban berinisial F (15) diduga dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2) malam.

Aksi penganiayaan itu, menurut dia, bermula dari Tatan yang menghampiri, kemudian tiba-tiba meminta rokok kepada F.

BACA JUGA: 14 Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Arya Anggota Geng Motor

Lantas korban memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang.

"Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," ujar Kusworo.

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam berjenis golok, kemudian menebas leher belakang F yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," ujar Kapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya, di kawasan Solokan Jeruk.

Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler