jpnn.com, MEDAN - Aparat kepolisian menangkap oknum PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial R (45), diduga terlibat sindikat penggelapan mobil rental.
"Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu.
BACA JUGA: RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata
Dia mengatakan, bahwa PNS Kejari Deli Serdang berinisial R ini ditangkap bersama temannya seorang wanita berinisial W (44).
Keduanya ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan pada Senin (2/12), dan menyita sebanyak enam unit mobil diduga digelapkan para pelaku.
BACA JUGA: Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
Gidion mengatakan elaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
"Adapun modus kedua pelaku ini berawal dari pelaku W yang meminjam mobil rental dari para korban. Salah satunya Jonathan Hasiolan Aritonang (24), warga Jalan Seriti X, Percut Sei Tuan," tutur dia.
Setelah meminjam mobil, lanjut dia, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R. Selanjutnya, pelaku R menjual atau menggadaikan mobil dengan harga yang bervariasi.
"Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda," ungkap Gidion.
Kemudian, jelas dia, para korban ini baru menyadari dan mengetahui bahwa mobil mereka rentalkan ini tidak kembali setelah beberapa waktu.
"Korban baru menyadari mobilnya tidak ada, setelah beberapa waktu dipakai oleh para pelaku," tuturnya.
Gidion yang pernah menjabat Kepala Polres Metro Jakarta Utara menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Medan Tembung.
"Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," papar dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan