jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat membuah heboh masyarakat di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Rabu (25/4) lalu.
Petugas pun sudah menangkap sosok yang membuang bayi laki-laki tersebut.
BACA JUGA: Polisi Menduga Kematian Bayi di Tulungagung Tak Wajar
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan korban dibuang oleh tersangka AS. Korban diduga merupakan anak hasil hubungan gelap dia bersama anak kandungnya.
"Jadi, hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang," ujar Kapolres kepada wartawan, Sabtu (29/4).
BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Dibuang di Selokan
Menurut Kapolres, pelaku membuang bayi tersebut karena mengalami cacat pada bagian bibir atau sumbing.
Pelaku juga sudah mengaku kepada petugas bahwa bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan intimnya dengan anak kandung.
BACA JUGA: Waspada, 6 Makanan Sehat Ini Bisa Menyebabkan Sembelit pada Bayi
"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka SA membuang bayi ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," ujar Yudha.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan serta dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman pidana selama lima setengah tahun penjara," tegas Kapolres. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Jembatan Jonggol, Pelaku Diburu Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan