Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta

Jumat, 24 Maret 2023 – 19:21 WIB
Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polresta Tanjungpinang menahan seorang lelaki berinisial HD (33) yang menjadi pelaku penipuan cek kosong dengan nilai Rp 380 juta.

"Iya, betul, kasusnya tengah ditangani Polsek Tanjungpinang Timur," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu dikutip dari Antara, Jumat (24/3).

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ditangkap, Baim Wong Berkomentar Begini

Dia menjelaskan kronologis kejadian penipuan bermula pada Rabu (23/11), sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu pelaku HD mendatangi pelapor berinisial BD yang sedang berada di PT. Alfendo, Jalan W.R Supratman, Kelurahan Pinang Kencana.

BACA JUGA: Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini

Kedatangan pelaku bertujuan untuk membeli satu unit alat berat merek Hitachi berwarna orange dengan nomor seri ZX 200 dan nomor mesin 6BG-1-246635 dan nomor rangka AUJ-009063 seharga Rp 380 juta.

Atas kesepakatan kedua pihak, pelaku membayar dengan menyerahkan dua lembar cek Bank OCBC NISP kepada pelapor, masing-masing senilai Rp 190 juta dengan waktu penyerahan yang berbeda yakni 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.

BACA JUGA: Sejumlah Atlet Tuding Gubernur NTB Pemberi Harapan Palsu

"Setelah pemberian kedua lembar cek itu, pelapor mengirimkan satu unit alat berat melalui Pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat tinggal pelaku HD," ungkap Ompusunggu.

Namun ketika pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan ke bank OCBC NISP, ternyata cek tersebut kosong.

Pelapor lantas menghubungi pelaku HD, namun ia hanya memberikan alasan dengan janji-janji yang tidak tepat. Bahkan dari pengakuan HD, satu unit alat berat yang dipesan sebelumnya telah berpindah ke tangan orang lain.

Atas kejadian itu, pelapor mengaku alami kerugian sekitar Rp 450 juta, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Dalam proses penyidikan pada Kamis (23/3), Polsek Tanjungpinang Timur menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka HD.

Kepada polisi, pelaku HD mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada pelapor BD.

"Setelah menjalani pemeriksaan, pelapor langsung ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puspom Limpahkan Kasus Fortuner dan Innova Berpelat Nomor TNI Palsu ke Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler