jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan penanganan kasus kendaraan berpelat dinas ketentaraan palsu ke Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Penegakan Hukum (Kasat Gakkum) Puspom TNI Letkol Anwar Rahman mengungkapkan jajarannya saat menggelar razia beberapa waktu lalu mengamankan dua kendaraan yang menggunakan nomor register (noreg) palsu.
BACA JUGA: Viral Oknum Anggota TNI Memukuli Warga di Tapos, Kadispenad Bereaksi
“Toyota Fortuner noreg palsu 82194-00 dan Toyota Innova noreg palsu 77177-00," kata Letkol Anwar, Kamis (2/3).
Perwira menengah TNI itu menjelaskan penanganan kasus tersebut diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Dandim Letkol Tethool Ditembak KKB, 1 Prajurit TNI Gugur
Letkol Anwar hadir langsung untuk penyerahan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Dia datang bersama Kepala Unit I Tipidmilum Puspom TNI Letkol Laut (PM) Ihwan Sukowati.
Melalui siaran pers ke media beberapa waktu lalu, Letkol Anwar mengatakan jajaran Puspom TNI akan menggelar razia secara rutin untuk menertibkan segala bentuk penyelewengan pelat nomor TNI. Menurut dia, langkah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
BACA JUGA: Konon Beginilah Kelakuan Guru Ngaji Cabul terhadap Santriwati di Serang, Ya Tuhan
Letkol Anwar memerinci ada dua peraturan yang menjadi dasar penertiban dan penindakan tersebut. Dasar pertama ialah Keputusan Panglima TNI No. Kep/200/III/2017 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI.
Adapun dasar kedua ialah Peraturan Panglima TNI No 14 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Puspom TNI. Selanjutnya, Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin menerbitkan surat perintah beromor Sprint/452/XII/2022.
“Tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan pelat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur,” ujarnya.(Antara/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Pembunuhan Seorang Wanita di Sidoarjo Terungkap, Ini Pelakunya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam