jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menilai tindakan persekusi yang dilakukan oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap bocah berinisial PMA (15) telah menciderai hak anak dalam berpendapat.
Erlinda memastikan kasus itu murni kekerasan terhadap anak. "KPAI melihat adalah arogansi oknum ormas yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang dalam menyuarakan pendapat," kata Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
BACA JUGA: Bocah Mata Sipit Dipersekusi, Ini Reaksi Haji Lulung
Menurut Erlinda, kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Anak, kata dia, harus diedukasi sehingga tindakan persekusi tak bisa dibenarkan karena menyebabkan trauma.
"Jika memang ada dugaan si anak melakukan hasutan dan sebagainya, sebaiknya dilaporkan jadi tidak ada penghakiman," kata dia.
BACA JUGA: Kasus Persekusi, Djarot: Jangan Main Hakim Sendiri!
Oleh karena itu, kata Erlinda, KPAI akan memberikan bantuan hukum kepada PMA untuk memidanakan pelaku persekusi. Selain itu, pihaknya akan memberikan bantuan advokasi terhadap PMA mengingat akan ada masyarakat yang melapor karena ujaran kebencian.
"Ini kami coba bantu advokasi, katanya akan ada masyarakat yang akan melaporkan ananda tersebut karena ujaran kebencian ini. Dan ini kita satu paket advokasi karena berdasarkan UU sistem peradilan anak bahwa anak ini wajib didampingi lembaga," tandas dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: MUI: Persekusi Tidak Dibenarkan Agama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Minta Korban Persekusi Tak Sungkan Melapor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga