jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan tersangka Anastasia Florina Limasnax alias Flo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus yang menjerat istri gitaris Band Padi, Piyu pekan lalu.
BACA JUGA: Perampok Berpistol Serbu Bengkel Motor
"Sudah gelar perkara minggu lalu, kaitan dengan Vika. Kasus sudah bergulir jauh, pelapor mencabut laporan disertai kesepakatan perdamaian," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (5/12).
Dijelaskan Rikwanto, dalam gelar perkara itu ada dua bahasan yang didapat. "Apakah penghentian penyidikan cukup dengan pemeriksaan atau harus dengan Flo," katanya.
BACA JUGA: Istri TNI Donatur Perampokan
Kemudian, Rikwanto menambahkan, disimpulkan untuk adanya kepastian hukum maka penyidikan dihentikan dengan adanya laporan Vika tanpa harus memeriksa Flo.
"Pada tanggal 2 Desember 2013 kemarin sudah dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," papar Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Farhat-Dhani Saling Lapor di Polda Metro Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Gila, Hakim Kasus Ibu RT Cabul Beda Pendapat
Redaktur : Tim Redaksi