jpnn.com - JAKARTA - Meski belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM), jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya belum menetapkan pengemudi Lancer Evo, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, 13 sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi Minggu (8/9) dini hari.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan pengemudi Lancer lepas kendali hingga menabrak pagar pembatas jalan dan masuk ke jalur berlawanan dan menabrak dua mobil lainnya. Karenanya, menurut Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pihaknya masih memiliki kemungkinan untuk menetapkan Dul sebagai tersangka. "Kalau (menetapkan sebagai) tersangka, arahnya sudah jelas. Tapi kami akan dalami dulu, kami tidak mau salah langkah," kata Hindarsono.
BACA JUGA: Polisi Segera Periksa Ahmad Dhani
Nah, untuk menentukan apakah Dul ditetepkan sebagai tersangka atau tidak, polisi akan berkonsultasi dengan saksi ahli terkait UU Perlindungan Anak mengingat usia Dul masih 13 tahun. "Itu semua dilakukan. Namun kita akan undang saksi ahli, KPAI, Kak Seto, nanti kita undang untuk lakukan kordinasi," jelas Hindarsono.
Dalam kasus ini polisi berencana menjerat Dul dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Namun pasal ini belum finas. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, Robert Tantular Diperiksa KPK
BACA JUGA: Jamin Dukungan Solid untuk Yang Menang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daker Jeddah Siap Sambut Jamaah Haji
Redaktur : Tim Redaksi