jpnn.com, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan agar penyanyi Ridho Rhoma yang kini terjerat kasus narkoba. Pihak keluarga Ridho mengajukan surat permohonan rehabilitasi karena putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu hanya korban.
"Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kami, untuk memohon bahwasanya RR adalah korban. Dan permohonan rehab sudah diterima suratnya, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," kata Adex saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
BACA JUGA: Ridho Rhoma Memang Pakai Narkoba, Nih Buktinya
Adex pun setuju dengan anggapan bahwa Ridho merupakan korban dalam kasus ini. Di samping itu, barang bukti narkoba yang diamankan hanya 0,7 gram.
Namun, kata Adex, pihaknya tentu tak bisa serta-merta menentukan Ridho harus menjalani proses hukum atau justru direhabilitasi. Sebab, harus ada penilaian dari ahli.
BACA JUGA: Ridho Ditangkap, Rhoma Irama Makin Semangat
"Kita tak bisa menentukan. Karena itu ahli yang akan menentukan. Termasuk dalam kategori itu (jumlah narkoba, red),” terangnya.
Namun demikian, Adex lagi-lagi menginginkan Ridho direhabilitasi. Harapannya, vokalis band Sonet 2 itu setelah direhabilitasi bisa diajak bekerja sama dalam pemberantasan narkoba.
BACA JUGA: Warung Pinggir Jalan Jadi Tempat Transaksi Terlarang
“Karena RR adalah role model bagi penyanyi dangdut dan berpotensi. Beliau adalah korban dari suatu hal yang perlu kita basmi bersama-sama," tandas dia.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga: Mas Ridho Korban Gaya Hidup
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga