JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang meringankan dirinya dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MKNamun, Polisi menyarankan agar saksi meringankan yang diusulkan bukan sebagai pejabat negara yang aktif
BACA JUGA: Chandra Juga Bantah Bangun Deal dengan Anas
‘’Untuk saksi meringankan, saksi-saksi adcharge boleh bisa diterima
Namun demikian jika saksi yang diajukan itu merupakan pejabat negara aktif Anton menyebutkan ini membutuhkan waktu yang agak lama
BACA JUGA: DPR Nilai Pemerintah Abaikan Pemulangan TKI di Arab
Pasalnya polisi harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa saksi tersebut.‘’Tapi kalau yang bersangkutan mau datang, tanpa dipanggil dan sebagainya itu lebih baik
Memang secara hukum pejabat yang dipangil harus membutuhkan izin tertulis dari pimpinan
BACA JUGA: Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus
Namun dalam kasus saksi yang meringankan, ini merupakan kewenangan penyidik sehingga ada kelonggaran yang bisa didiskusikan dengan Jaksa penuntut Umum.Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa pemiluZainal kemudian keberatan dengan status barunya itu mengingat dirinya adalah salah satu pelapor dalam kasus tersebutSempat Zainal meminta dilakukan gelar perkara terbuka untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam kasusnya ini(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Hanya Akui Empat Kali Bertemu Nazar
Redaktur : Tim Redaksi