Polisi Izinkan Zainal Ajukan Saksi Meringankan

Jumat, 23 September 2011 – 20:41 WIB

JAKARTA — Mabes Polri mempersilahkan Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK)  Zainal Arifin Husein untuk mengusulkan saksi tambahan yang meringankan dirinya dalam dugaan pemalsuan surat keputusan MKNamun, Polisi menyarankan agar saksi meringankan yang diusulkan bukan sebagai pejabat negara yang aktif

BACA JUGA: Chandra Juga Bantah Bangun Deal dengan Anas



‘’Untuk saksi meringankan, saksi-saksi adcharge boleh bisa diterima
Itu hak daripada tersangka,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta Jumat (23/9).

Namun demikian jika saksi yang diajukan itu merupakan pejabat negara aktif Anton menyebutkan ini membutuhkan waktu yang agak lama

BACA JUGA: DPR Nilai Pemerintah Abaikan Pemulangan TKI di Arab

Pasalnya polisi harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa saksi tersebut.

‘’Tapi kalau yang bersangkutan mau datang, tanpa dipanggil dan sebagainya itu lebih baik
Bisa cepat makin bagus,’’ tambahnya.

Memang secara hukum pejabat yang dipangil harus membutuhkan izin tertulis dari pimpinan

BACA JUGA: Chandra: Pertemuan dengan Nazar Sebelum ada Kasus

Namun dalam kasus saksi yang meringankan, ini merupakan kewenangan penyidik sehingga ada kelonggaran yang bisa didiskusikan dengan Jaksa penuntut Umum.

Seperti diketahui Polisi telah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa pemiluZainal kemudian keberatan dengan status barunya itu mengingat dirinya adalah salah satu pelapor dalam kasus tersebutSempat Zainal meminta dilakukan gelar perkara terbuka untuk mengurai dugaan kejanggalan dalam kasusnya ini(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Hanya Akui Empat Kali Bertemu Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler