jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mendapatkan rekam medis tersangka kasus penyebar kabar bohong Ratna Sarumpaet.
Hal itu didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Khusus Bedah Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Berbohong, Elektabilitas Jokowi Tertolong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, kini rekam medis itu dijadikan barang bukti oleh penyidik.
“Kami ambil sebagai barang bukti," tegas Argo, Kamis (11/10).
BACA JUGA: Jokowi-Maruf Babak Belur andai Dusta Ratna Tak Terbongkar
Diketahui sebelumnya pihak rumah sakit sempat menolak memberikan rekam medis Ratna. Pasalnya, tak ada persetujuan dari pengadilan sehingga pihak RS tak bisa memberikannya.
Namun, pada akhirnya rekam medis diberikan setelah polisi dapat persetujuan dari pengadilan. Rekam media didapat pada Rabu 10 Oktober 2018 kemarin.
BACA JUGA: Polisi Pegang Rekam Medis Ratna, Ini Rencana Selanjutnya
Sebelumnya Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) ketika hendak berangka ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gebyar #2019GantiPresiden Buyar Gara-Gara Kasus Ratna
Redaktur : Tim Redaksi