Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Lancip

Selasa, 11 Juni 2019 – 16:56 WIB
Ustaz Lancip. Foto: Youtube Al-Ihya TV

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ustaz Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau Ustaz Lancip terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

“Iya. Sudah diagendakan pemeriksaan ulang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).

BACA JUGA: Kok Bisa, Sebesar Majalah Tempo Menulis Berita Langsung Menuduh ?

Sedianya Ustaz Lancip dimintai keterangan pada pada Senin (10/6/2019) kemarin sekira pukul 10.00 WIB pati. Namun Ustaz Lancip tak hadir lantaran ada kegiatan yang bersamaan. “Pemeriksaan ulang pada Senin (17/6/2019),” kata Argo.

BACA JUGA: Ini Isi Ceramah Ustaz Lancip Hingga Berbuntut Panggilan Polisi

BACA JUGA: Soal Kerusuhan 21 - 22 Mei, PRN Siap Gelar Aksi di Mabes Polri

Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil Ustaz Lancip untuk menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh.

Dalam video, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

BACA JUGA: Setelah ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Adukan Majalah Tempo ke Bareskrim

Pemeriksaan merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.

BACA JUGA: Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei

Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (dhe/ps)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Mantan Anggota Tim Mawar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler