jpnn.com - PURWOKERTO - Kasus kepemilikan dan pemakaian sabu yang menggegerkan lantaran yang terlibat penegak hukum jaksa dan polisi terus bergulir.
Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono SIK MSi mengambil langkah tegas. Saat dihubungi Radarmas, Sabtu (2/8) kemarin, AKBP Dwiyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
BACA JUGA: Pelajar jadi Penadah Motor Curian
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Dwiyono seperti dilansir Radar Banyumas (JPNN Grup), Minggu (3/8).
Dari hasil penyelidikan, ketiganya terbukti memakai sabu yang dibeli tersangka MR (39) warga Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas.
BACA JUGA: Simpan Sabu 1 Kg di Selangkangan, WN Malaysia Ditangkap
Saat ditanya proses hukum apa yang akan dijalani anggotanya yang terlibat kasus ini, Kapolres a mengungkapkan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Ya yang terlibat akan tetap mengikuti hukum yang berlaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan, ketiga tersangka MR, SD (48) warga Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas yang merupakan mantan Kasubbagbin Kejaksaan Negri Banyumas, dan AW (40) warga Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor yang termasuk anggota Polsek Kalibagor ditangkap saat menikmati sabu di rumah MR.
BACA JUGA: Tertidur, Penghuni Lantai Tiga Tewas Terbakar
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu yang dibeli MR dari luar kota seharag Rp 600 ribu.
Kini ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ali/ida/dis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bekuk Komplotan Perampok Waria
Redaktur : Tim Redaksi