Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Asusila di KRL ke Tahanan

Senin, 11 Juli 2022 – 13:46 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan, di Jakarta, Sabtu. (9/07/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila di kereta rel listrik pada Jumat (29/4) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka itu berinisial IP (26). 

BACA JUGA: Iriana Jokowi Minta Pelaku Asusila Dihukum Berat

"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi, Senin (11/7). 

Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Terungkap, Kebiasaan Pelaku Asusila di Atas Jok Motor

Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda

BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Ditempatkan di Ruangan Isolasi Rutan Medaeng

"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.

Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.

"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kami akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.

Dia menambahkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler