Terungkap, Kebiasaan Pelaku Asusila di Atas Jok Motor

Selasa, 26 Oktober 2021 – 23:59 WIB
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan ihwal aksi tak senonoh yang dilakukan MAZ (21) di atas motor milik perempuan di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan.

MAZ sendiri sudah ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Tangerang Selatan

BACA JUGA: Babak Baru Kapolsek di Parimo Diduga Berbuat Asusila, Iptu IDGN Siap-Siap Saja

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanayak 20 kali.

"Dari hasil introgasi terhadap pelaku ternyata sudah melakukan lebih dari 20 kali dengan modus operandi yang sama," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapolda Sulteng Soal Oknum Kapolsek Pelaku Asusila

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menonton film dewasa. Pasalnya, pelaku memiliki kebiasaan menonton adegan ranjang sejak kecil.

"Kemudian mencari bahan untuk halusinasi diikuti, kemudian m4strubasi hingga mencapai ejakulasi. Itu dilakukan berulang ulang," kata Azis.

BACA JUGA: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Asusila di Jok Motor Milik Wanita

Hasil pemeriksaan polisi, terungkap pelaku sudah kerap melakukan aksi menyimpangnya.

Menjawab keresahan masyarakat, polisi lantas mencari tahu fenomena aksi asusila pelaku tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria yang melakukan aksi tak senonoh di atas motor milik perempuan di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan.

Pelaku diketahui berinisial MAZ (21), yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta.

Kombes Azis Andriansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari beredarnya video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi pelecehan seksual.

Adapun cara pelaku mencari target menggunakan sepeda motor dan jalan kaki secara random.

Bila menemukan korban, pelaku kemudian membuntuti korban.

"Dia (pelaku) menemukan wanita yang kemudian, dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah. Namun tidak disentuh wanita tersebut," kata Azis Andriansyah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler