jpnn.com, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar, Jatim berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Ansori bersama A (16) di hotel kelas melati di wilayah Selorejo.
BACA JUGA: Aksi Satpol PP Panjat Jendela Kamar Demi Gerebek Pasangan Bukan Suami Istri
Petugas juga menyita barang-bukti, seperti baju dan celana korban, uang tunai, sprei hotel dan juga kunci hotel.
Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto mengatakan, terbongkarnya dugaan praktik prostitusi itu setelah petugas melakukan penyelidikan di beberapa hotel dan lokasi penginapan.
BACA JUGA: Sebelum Menikah, Pria Ini Jual Calon Istri untuk Layanan Cinta Bertiga di Hotel
"Kami juga masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkapkan muncikarinya," kata AKBP Budi Hermanto.
Untuk pelaku akan dijerat dengan UU RI perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia