jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua oknum guru Jakarta International School (JIS) berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang murid berinisial DA. Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang, termasuk gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah mendapatkan sejumlah bukti seperti laporan polisi, keterangan saksi korban, serta barang bukti lain yang disita penyidik saat mendatangi sekolah berlabel internasional di wilayah Jakarta Selatan itu.
BACA JUGA: Ahok Ancam Pecat Kepala Dinas PU Jakarta
"Tadi siang ada gelar perkara. Terhadap NB dan FT (guru JIS) statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (10/7), di Jakarta.
Sedianya, kedua tersangka akan diperiksa penyidik kemarin pagi. Namun, melalui kuasa hukumnya, penyidik Polda Metro menerima informasi bahwa mereka tengah berada di luar kota.
BACA JUGA: Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan
Polda pun berpikir positif saja dan tak khawatir tersangka kabur. "Kami berpikir positif saja, ada pengacara," ungkap Rikwanto. Sedangkan seorang guru lainnya berinisial DE, akan diperiksa hari ini (11/7). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Harga Daging Ayam Turun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Pilih Prabowo Tapi Yakin Jokowi Menang
Redaktur : Tim Redaksi