jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap seorang provokator atas kericuhan yang terjadi di Jalan Bhinneka Raya, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku berinisial E. Dia merupakan pemilik warung kopi (warkop) yang sempat ditindak petugas saat PPKM Darurat. E ditangkap atas dugaan perusakan dua mobil petugas.
BACA JUGA: Inilah Tampang 2 Teroris Jaringan MIT Poso yang Ditembak Mati
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan kemungkinan pelaku tidak satu orang. Dia menduga ada pelaku lain yang melakukan tindakan anarkistis tersebut.
"Ini masih terus kami dalami, apakah dia memiliki peran seperti itu. Untuk pelaku lain juga sedang kami tindak lanjuti. Mulai dari pengerusakan, provokator," kata Ganis, Selasa (13/7).
BACA JUGA: Simpatisan Habib Rizieq Bentrok dengan Aparat, 3 Mobil Polisi Rusak
E bakal dijerat pasal tentang perbuatan melawan petugas yang sedang melakukan operasi yustisi.
"Kami kenakan pasal 212 dengan ancaman hukuman empat bulan," ujar Ganis.
Ganis mengimbau masyarakat agar menaati aturan pemerintah lewat PPKM Darurat.
"Anjuran untuk tutup jam 20 malam, harus tutup, karena kami menghindari agar tidak ada kerumunan. Kita tahu bahwa Covid-19 ini makin hari kian meningkat," tutur Ganis. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra