jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya ternyata menetapkan MS sebagai tersangka, merupakan adik dari AM, pelaku aksi koboi jalanan - pengemudi Lamborghini penodong senjata api ke pelajar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan MS ditetapkan tersangka karena lalai dalam berkendara.
BACA JUGA: Tiga Fakta di Balik Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini di Kemang
“Untuk MS sudah ditetapkan tersangka karena lalai dan menabrak separator busway di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat,” kata Fahri kepada wartawan, Kamis (26/12).
Menurut Fahri, MS menabrak separator itu sesaat sebelum Polres Metro Jaksel menyita Lamborghini warna oranye sebagai barang bukti kasus penodongan.
BACA JUGA: Bertambah Lagi Kasus yang Menjerat Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA
“Pengemudi diduga tidak dapat menguasai kendaraanya, sehingga oleng ke kanan menabrak separator busway," ujar Fahri.
Dari hasil pemeriksaan, MS juga diduga terpengaruh minuman keras saat mengemudikan mobil mewah tersebut.
BACA JUGA: Ada Harimau & Buaya di Rumah Pengemudi Lamborghini Itu
“Kami sudah tes urine, sekarang masih menunggu hasilnya,” sambung Fahri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan