Polisi Juga Usut Unsur Perjudian dalam Pengaturan Skor

Selasa, 08 Januari 2019 – 20:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor terhadap pertandingan Liga Indonesia. Kelimanya kini telah menjalani masa penahanan.

Dari kelima pelaku ini, penyidik akan mengembangkan unsur pidana lainnya, yakni perjudian.

BACA JUGA: Terima Suap Rp45 Juta, Wasit Persibara vs Pasuruan Ditangkap

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Tapi kemungkinan semuanya bisa terjadi (praktik judi)," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1).

BACA JUGA: Wasit Liga Indonesia Jadi Tersangka Pengaturan Skor

Namun, dia memastikan, sejauh ini dugaan itu belum ada. “Kami belum mendapatkan adanya indikasi ya, tapi tetap didalami," tambah dia.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, dan wasit yang memimpin laga Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan, Nurul Safarid.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Tetapkan Wasit Nurul jadi Tersangka

Para tersangka itu diduga melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu, Ada yang Lebih Kakap Dibanding Johar dan Mbah Putih


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler