Terima Suap Rp45 Juta, Wasit Persibara vs Pasuruan Ditangkap

Selasa, 08 Januari 2019 – 16:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap wasit Nurul Safarid usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor.

Penahanan ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. “Dia ditangkap Satgas Antimafia Bola di Garut, sekarang sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” kata dia, Selasa (8/1).

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Tetapkan Wasit Nurul jadi Tersangka

Selain itu, polisi juga sudah menggeledah kediaman Nurul. Dari sana, polisi menyita buku rekening Nurul tempat di menyimpan uang bayaran sebesar Rp 45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara saat melawan PS Pasuruan.

Pembayaran dilakukan tiga kali, di awal pertandigan sebesar Rp 30 juta oleh Komisi Wasit PSSI Priyanto. Kemudian usai pertandingan sebesar Rp 10 juta oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Lalu sisanya Rp 5 juta ditransfer ke rekeningnya.

BACA JUGA: Vigit Waluyo Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Mafia Bola

Nurul diketahui adalah wasit utama dalam pertandingan itu. Karena dia wasit utama yang berhak mengambil keputusan mutlak dalam sebuah pertandingan, lantas Nurul dengan berbagai cara memberikan keputusan kurang adil dalam jalannya pertandingan agar memenangkan Persibara Banjarnegara.

Dalam kasus ini wasit Nurul diduga menerima uang suap sebesar Rp 45 juta dari dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.

BACA JUGA: PT LIB Klaim Satgas Antimafia Bola Cuma Minta Keterangan

Selain mereka, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka itu dikenakan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat sudah Mengundurkan Diri, Johar Lin Eng Kok Belum?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler