Polisi: Kaki Bayi Putus Lantaran Dilahirkan Paksa Ibunya

Rabu, 08 Agustus 2018 – 23:58 WIB
Petugas kepolisian evakuasi jasad bayi yang ditemukan warga. Foto: eusebius / batampos

jpnn.com, BATAM - Kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan separuh terbakar di tempat sampah pinggir jalan menuju kantor lurah Buliang, Batuaji, Rabu (25/7) lalu, masih terus didalami polisi.

Polisi memastikan bayi tersebut meninggal setelah melahirkan dan diduga kuat kematian sang bayi karena ulah Erma Yuni, ibu sang bayi sendiri.

BACA JUGA: Kemenperin Berencana Buka Kawasan Industri Halal di Batam

Kesimpulan ini diambil setelah penyidik menerima hasil otopsi dari petugas medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri. Hasil otopsi menunjukkan bahwa kondisi sang bayi normal selama di dalam kandungan. Saat melahirkan juga sudah cukup usia kandungan, yakni sembilan bulan. Diduga bayi itu meninggal akibat ulah Yuni yang menarik paksa kaki sang bayi saat dia akan melahirkan di dalam toilet.

“Kaki bayi terlepas karena ditarik paksa tadi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto, Selasa (7/8).

BACA JUGA: KPU Pastikan Coret 18 Bacaleg Batam

Ini sejalan dengan pengakuan Yuni sendiri. Meskipun awalnya sempat berkelit jika sang bayi meninggal saat masih dalam kandungan, belakangan Yuni mengaku jika saat melahirkan bayi masih hidup dan dia sempat menyimpan sang bayi dengan kondisi salah satu kaki putus di samping lemari pakaiannya.

Bayi tersebut meninggal diduga karena tidak ada tindakan medis saat salah satu kakinya terlepas.

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah Itu Terancam 9 Tahun Bui

Setelah pastikan sang bayi tak bergerak lagi Yuni akhirnya menyembunyikan jasad sang bayi di kamar kos-kosan di sebelahnya yang kosong. Lima hari menyimpan jasad sang bayi di dalam kamar kos, Yuni akhirnya membuang jasad bayi ke tempat sampah di depan kos-kosannya.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe juga mengakui hal itu. Ini juga berdasarkan pemerikaaan anggotanya terhadap Yuni.

Kepada polisi Yuni mulanya berkelit namun belakangan mengakui jika bayi lahir cukup umur dan masih hidup. Atas perbuatannya itu Yuni dijerat Pasal 342 KUHP junto 341 KUHP.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut berbunyi, seorang ibu yang karena takut melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anaknya, pada dilahirkan atau, tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan pada anak sendiri dengan rencana, dengan pidana paling lama sembilan tahun. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Duga Kaki Bayi Putus karena Ditarik Paksa saat Lahir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler