Polisi Kebut Pemberkasan Kasus ABK WNI Dilarung ke Laut

Kamis, 28 Mei 2020 – 20:26 WIB
Jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dilarung ke laut. Foto: tangkapan layar TV MBC

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Polda Jawa Tengah telah memeriksa sekitar sepuluh saksi,untuk kasus pelarungan jenazah ABK WNI dari atas kapal berbendera Tiongkok.

Pemeriksaan saksi itu, kata Ahmad untuk merampungkan berkas dua orang tersangka yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Berhari-hari 6 ABK Tenggelam di Laut, Diselamatkan Kapal yang Melintas

“Jadi, sampai dengan saat hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja,” kata Ahmad, Kamis, (28/5).

Ahmad menambahkan, setelah itu ‎penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera merampungkan berkas perkara, untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga bisa disidangkan.

BACA JUGA: ABK Asal Indonesia Meninggal Karena Corona, Orang Tua Gugat Kapal Pesiar

Diketahui, ‎seorang ABK asal Kabupaten Tegal bernama Taufik Ubaidillah meninggal saat bekerja di kapal Fu Yuan Yu bernomor seri 1218.

Taufik meninggal karena kecelakaan kerja. Akhirnya Taufik dilarung ke laut lepas pada 23 November 2019 lalu.

BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok, Brakk! Darah Tumpah

ABK lainnya bernama Herdianto mengalami nasib serupa. Dia meninggal karena sakit dan jasadnya dilarung ke laut Somalia pada 16 Januari 2020 lalu. Jasad Herdianto yang dilarung itu mendadak viral.

Viralnya video itu berbuntut pada penangkapan seorang Direktur dan Komisaris perusahaan penyalur tenaga ABK khusus kapal Tiongkok di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54)‎ bersama Komisarisnya Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5).

Keduanya resmi ditahan pada Senin (18/5) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditersangkakan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.

Parahnya, PT MTB tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan dikenakan dengan Pasal 85 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler