Polisi Kedapatan Pakai Sabu-Sabu Bareng Cewek di Indekos, Irjen Rudy Langsung Berang

Rabu, 14 Desember 2022 – 05:32 WIB
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto. Foto: Dok Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Salah satu anggota Polda Banten berinsial AG (35) diberikan sanksi keras oleh pimpinan setelah kedapatan memakai narkoba.

AG diketahui mengonsumsi sabu-sabu dengan seorang wanita berinisial AY di salah satu indekos.

BACA JUGA: Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan AG bakal diberikan sanksi terberat, yakni pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Hal itu sesuai dengan arahan dan perintah dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.

BACA JUGA: AKBP Budi Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Pejudi Kocar-Kacir, Ratusan Motor Ditinggal

"Bapak Kapolda Banten (Irjen Rudy Heriyanto) tidak memberikan ruang toleransi serta konsisten untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar baik kode etik apalagi pidana," ucap Shinto kepada JPNN Banten, Selasa (13/12).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan Bidang Propam Polda Banten sudah menggelar sidang kode etik profesi terhadap AG pada Senin (12/12).

BACA JUGA: Keppres PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken, Mas Sugeng Puji Presiden Jokowi

Sidang tersebut dipimpin Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto.

Dari sidang tersebut hakim menjatuhkan putusan terhadap AG, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," kata Shinto.

Dia menambahkan dalam upaya pengujian fakta hukum jajaran Ditresnarkoba, Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Banten telah melakukan gelar perkara khusus.

"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.

Dia menyebut AG dan AY dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.

Namun, Shinto menyebut saat ini AG dan AY masih bebas dan belum dilakukan penahanan.

"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," pungkas Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tuh Ekspresi Irjen Lotharia Latif Saat Melihat Foto 5 Anggota Polisi yang Dipecat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler