Polisi Kejar Tersangka Penghina Ahok ke Medan, Berhasil

Jumat, 07 Agustus 2020 – 08:04 WIB
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang berinsial EJ (47), dihadirkan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (6-8-2020). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sempat berusaha menghilangkan jejak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tersangka EJ telah mengganti nama pada akun Instagram yang digunakan untuk menghina Ahok.

BACA JUGA: Ahok Belum Mau Memaafkan Dua Penghina Dirinya, Ternyata Ini Alasannya

"Inisal EJ (47) ini pemilik akun @an7a_s679 oleh yang bersangkutan diubah akun tersebut menjadi vero_the_phoenix. Ini sempat diubah pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/8).

Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya tetap berhasil melacak jejak tersangka yang berada di Medan.

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Dibantu Polda Sumatera Utara, penyidik Polda Metro Jaya menangkap EJ.

"Penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan," ujarnya.

BACA JUGA: Sudah Cukup Alasan Bagi Jokowi Melakukan Reshuffle Kabinet

Yusri mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki.

Tersangka pertama adalah KS (67) dengan akun Intagram @ito.kurnia dan tersangka kedua adalah EJ.

Tersangka KS dan EJ diketahui menggunakan akun Instagram masing-masing mengunggah konten pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya, antara lain menyandingkan foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Polda Metro Jaya tidak menahan KS maupun EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami masih (kenakan) wajib lapor terus terhadap keduanya karena proses masih berjalan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler