Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Kamis, 30 Juli 2020 – 21:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memaparkan kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dengan tersangka yang berinisial KS (baju merah), Kamis (30/7). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan KS (67) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yang bersangkutan tidak kami tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

BACA JUGA: Polisi Kembali Panggil Said Didu soal Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

Meski tidak ditahan, tersangka KS dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Yusri juga memastikan proses hukum tersangka akan terus berjalan.

"Kasus tetap berjalan, kami kenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," ujarnya.

BACA JUGA: Sadis, Pasutri Dibantai Rekan Bisnis, Istri Hamil 8 Bulan, Mayatnya Diseret-seret Pelaku

Sedangkan tersangka kedua yang berinisial EJ (47) diamankan Kamis sore oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara. Yang bersangkutan rencananya malam ini akan langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kami periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA: Sebegini Komisi yang Didapat Muncikari Artis Vernita Syabilla, Lumayanlah

Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679. Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya.

KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.

Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler