jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau simpatisan Habib Rizieq Shihab tak perlu mendatangi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Sebab saat ini Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Usai Mendengar Tanggapan JPU, Kuasa Hukum Habib Rizieq Bilang...
"Kami imbau untuk tidak usah datang ke sana," ujar Yusri kepada wartawan.
Alumnus Akpol 1991 itu melarang simpatisan eks pentolan FPI itu bukan tanpa alasan. Dia menyebut, jangan sampai di area pengadilan menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Sudah Pamitan dengan Orang Tua, Begini Kalimatnya
Sebanyak sebanyak 1.194 personel gabungan mengamankan jalannya sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur hari ini.
"Ada 1.194 personel gabungan yang kami siapkan hari ini," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, pihaknya memasang barikade kawat berduri untuk membatasi pergerakan massa yang hendak masuk ke area pengadilan.
Habib Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi.
Kemudian, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama