jpnn.com, BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau membongkar kasus penyelundupan 20.890 gram atau kurang lebih 21 kilogram sabu-sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus teh merek Gua Yin Wang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S mengatakan pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tersangka ZL alias Z (39).
BACA JUGA: 5 Kurir Bawa 20,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman MatiÂ
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (21/3) sekitar pukul 19.00 WIB bahwa ada seseorang membawa sabu-sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang.
Dari informasi itu, tim melakukan observasi dan mencurigai satu unit kapal yang diduga membawa barang haram.
BACA JUGA: Ini Alasannya Aceh Jadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia
Tim polisi kemudian melakukan pengejaran.
Tim bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan kapal.
BACA JUGA: Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Sulsel, Kompolnas Bereaksi Tegas, Begini Kalimatnya
Tersangka ZL alias Z sempat mencoba kabur dengan melompat dari kapal dan menceburkan diri ke laut.
"Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini diamankan," ungkap Goldenhart di Batam, Kepri, Rabu (30/3).
Setelah mengamankan tersangka, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Tim menemukan dua tas, masing-masing berisi 20 bungkus teh China merek Guan Yin Wang.
"Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Goldenheart.
Berdasar pengakuan tersangka, kata Goldenheart, transaksi sabu-sabu dilakukan di perairan perbatasan Indonesia - Malaysia dengan metode ship to ship.
Dia menambahkan tersangka mengeklaim tidak mengenal orang yang bertransaksi di tengah laut.
Tersangka, kata dia, mengaku hanya mendapat perintah dari RS untuk membawa barang haram itu ke wilayah perairan Indonesia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy