jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel telah menangkap enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar.
Keenam pelaku masing-masing berinisial AWA (35), ED (30), AAZ (32), MF (14) FD (29), dan RN (38).
BACA JUGA: Polisi Amankan 6 Pelaku Narkoba, Satu Orang Anggota Polri, Hukuman Berat Menanti
Salah satu dari enam pelaku tersebut, yakni RN merupakan anggota Polri. Hal ini menambah daftar cacatan hitam polisi terlibat kasus narkoba.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan oknum polisi tersebut harus ditindak tegas. Sanksi pidana saja tidak akan cukup bagi salah satu prajurit Korps Bhayangkara itu.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya
"Untuk penjatuhan sanksi diserahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Poengky kepada JPNN.com, Senin (28/3).
Menurut Poengky, apabila anggota Polri itu terbukti terlibat dalam penyalagunaan narkoba, sanksi terberat di internal Polri adalah pemecatan.
BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut Binsar, Begini Respons Kompolnas
"Sanksi etik terberat berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Poengky.
Wanita berkacamata ini mengatakan sanski itu diberikan agar memberikan efek jera kepada polisi yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba.
"Penting untuk membuat efek jera bagi pelaku dan anggota lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama," tegas Poengky. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama