Polisi Kembali Jebloskan "Alumni" Nusakambangan ke Bui

Jumat, 18 September 2015 – 04:08 WIB

jpnn.com - MAGELANG TENGAH – Hanya hitungan hari menghirup udara bebas, Febri Suryanto alias Kombor (22) kembali dijebloskan ke tahanan Nusakambangan. Untuk kedua kalinya, ia harus berurusan dengan aparat berwajib karena kedapatan menyimpan ganja seberat 7,40 gram di dalam CPU yang ia curi pada 31 Mei 2015 lalu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengatakan, tersangka keluar dari tahanan Nusakambangan pada Selasa (9/9) lalu. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Lapas IIA Magelang. Namun, karena tersangka berbuat ulah, akhirnya ia dipindahkan ke Nusakambangan.

BACA JUGA: Kejaksaan Tahan PNS Tersangka Penipuan CPNS

”Selama sekitar dua bulan ia (tersangka) ditahan di Nusakambangan dengan kasus pencurian CPU. Lalu, kami tangkap kembali, karena tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyimpan ganja di CPU yang ia curi pada bulan Mei lalu itu,” kata Edi, Selasa (15/9).

Kasubag Humas, AKP Esti Wardiani menambahkan, tersangka belum sempat dihukum untuk kasus narkobanya. Setelah keluar dari Nusakambangan, ia kembali menghadapi pemeriksaan terkait kasus kepemilikan ganja.

BACA JUGA: Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas

”Pelaku yang warga Kampung Poncol Legok, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang itu dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.(wid/jpnn)

BACA JUGA: Penetapan 12 Pj Kada di Sumut Lambat, Ini Penyebabnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulut Rokok di Kompor Gas, Rumah Mantan Anggota Dewan Hangus Dilalap si Jago Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler