Polisi Kembali Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

Senin, 24 Mei 2021 – 20:33 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: BIDHUMAS POLDA LAMPUNG FOR RADARLAMPUNG

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu tersangka terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.

Sebelumnya sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus pembakaran polsek Candipuro.

BACA JUGA: Ulah Brigpol ASF Bikin Malu Korps Bhayangkara, Kapolda: Sudah Dipecat

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, satu orang tersangka baru itu yakni EW.

“Dia ini merupakan warga Siring Jaya. Dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, (24/5).

BACA JUGA: Wuling vs Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Penampakannya

Menurut Pandra, EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela.

“Sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,” kata dia.

BACA JUGA: Buntut Pembakaran Polsek Candipuro, Polisi Sudah Tangkap 14 Orang

BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

EW, lanjutnya, terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel. “Kasus ini akan terus berkembang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler