Polisi Kembali Tangkap Pelaku PETI di Jambi

Selasa, 13 Februari 2018 – 03:00 WIB
Suasana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polres Bungo meringkus empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka dibekuk saat beraktivitas di lokasi PETI kawasan Bandara Bungo.

BACA JUGA: Dikira Narkoba, Ternyata Ratusan Dus HP dan Jam Ilegal

Penangkapan dilakukan Sabtu (10/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Keempat pelaku yakni Rosidin Harahap, Suprianto, Tusiman dan Satim.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka saat ini diamankan di Polres Bungo.

BACA JUGA: Dua Penambang Emas Tanpa Izin Tewas Tertimbun Longsor

"Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 Ayat(1) KUHPidana," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (12/2).

Barang bukti disita yakni 1 Unit Mesin, 1 Unit Besi engkol, 2 Unit Cangkul, 3 lembar Karpet, 1 dulang hitam, 1 ember hitam, 1 potong selang spiral biru, 1 potong selang tembak putih, 1 potong selang gabang merah, 1 potong pipa putih, 1 galon berisi minyak solar dan 2 pentolan emas silver.

BACA JUGA: Razia, Sebelas Pasangan Diduga Mesum Digaruk dari Hotel

Penangkapan ini bermula pada Sabtu (10/2) tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo dipimpin AIPDA SJ Damanik, melakukan penyelidikan aktivitas PETI di sekitar Bandar Udara Muara Bungo, Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku saat selesai menambang.

Kemudian, pada Minggu (11/2) sekitar pukul 13.00 WIB unit Tipidter Satreskrim dipimpin IPDA Siswanto mengecek lokasi PETI tersebut guna melakukan pemeriksaan TKP.

“Petugas juga mengambil barang bukti alat-alat yang digunakan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo,” tandas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Soal Hasil Kejahatan, Herman Habisi Nyawa Temannya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler